STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS
SERTA TANGGUNG JAWAB
DEWAN SAKA BHAYANGKARA POLSEK
SRENGAT
A. STRUKTUR
ORGANISASI DEWAN SAKA
B. TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB DEWAN SAKA BHAYANGKARA POLSEK SRENGAT
I. PENGURUS HARIAN :
- Ketua I :
a.
Memegang Kekuasaan tertinggi dalam mempim Dewan Saka
b.
Merumuskan kebijakan umum tentang Pembinaan dan
Pengembangan Saka Bhyangkara bersama dengan Pimpinan Saka Bhayangkara.
c.
Mengikuti pertemuan dan undangan keluar instansi
d.
Menanda tangani seluruh surat, proposal yang bersifat
biasa, penting dan segera
e.
Bertanggung jawab terhadap bidang :
-
Bendahara
-
Krida
Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
-
Krida Lalu
Lintas
-
Penerangan
-
Kesehatan
-
Umum
f. Membuat Laporan secara berkala
g.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah Dewan Saka
Bhayangkara Polsek Srengat.
- Ketua II :
a.
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
b.
Mengikuti pertemuan dan undangan keluar instansi bila ketua I berhalangan hadir
c.
Bertanggung jawab terhadap bidang :
-
Sekretaris
-
Krida
Pencegahan Dan Penanggulangan Bencana
-
Krida Pengenalan
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
-
Operasional
d. Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh ketua I
e. Membuat Laporan secara berkala dan
bertanggung jawab kepada ketua
- Sekretaris I :
a.
Mewakili ketua apabila berhalangan
b.
Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan kerja
sekretariat
c.
Mengkoodinasikan
dan bertanggung jawab semua kegiatan administrasi (Pembuatan Surat, file
surat, Proposal dll.) dilingkungan Dewan Saka.
d.
Melaksanakan kegiatan ketata usahaan, pembinaan kerumah
tanggaan Dewan Saka
e.
Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat Pimpinan
Dewan Saka
f.
Mengkoordinasikan penyusunan laporan Dewan Saka
g.
Mengkoordinasikan persiapan penyelenggaraan rapat
Pimpinan Saka dengan Dewan Saka
h.
Menjadi pendamping ketua dan narasumber pada setiap
rapat Dewan Saka.
i.
Dalam melaksanakan tugansya bertanggung jawab kepada
ketua II
- Sekretaris II :
a. Mewakili
Sekretaris I bila berhalangan
b. Membantu
Sekretaris I dalam melaksanakan tugasnya
c. Mengkoordinasikan
dan meningkatkan kerja sama dengan setiap anggota dewan saka
d. Membantu
Sekretaris I dalam upaya pembinaan personil, materiil serta dukukngan sarana
yang diperlukan dalam pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara
e. Mengkordinasikan
tugas penanggung jawab krida
f. Mempersiakan
keperluan panitia penyelenggara/ panitia pelaksana setiap kegiatan rapat.
g. Menysusun
laporan bersama Sekretaris I
- Bendahara I :
a. Melaksnakan
kebijakan umum dalam urusan keuangan
b. Mengelola
anggaran keuangan saka secara sistematis
dan transparan
c. Menerima
iuran latihan saka
d. Menentukan
kebijakan penggunaan keuangan saka yang diketahui oleh ketua I
e. Bertanggung
jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai pengalokasian dan
yang telah ditetapkan
f. Membuat
laporan secara periodik kepada Ketua I
- Bendahara II
a. Mewakili
bendahara apabila berhalangan
b. Membantu
Bendahara dalam melaksanakan tugasnya
c. Mendampingi
bendahara sebagai nara sumber pada setiap
rapat Dewan Saka
d. Didalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II
II. PENANGUNG JAWAB KRIDA
1. Mengkoordinasikan
penyusunan dan rancangan program-program, pelatihan anggota Saka dibidangnya.
2. Mengkoodinasikan
kegiatan, pembinaan dan pengawasan
dibidangnya.
3. Bertindak
sebagai nara sumber dalam bidang pembinaan dan pengembangan dibidangnya.
4. Memberikan
arahan disetiap kegiatan anggota Saka Bhayangkara dibidangnya.
5. Melaksanakan
tugas pembinaan anggota Saka dalam kegiatan.
I. KRIDA KETERIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)
1.
SKK
Pengenalanan Pengamanan Lingkungan Pemukiman :
a.
Mengetaui arti Sara
b.
Mengetahui norma /peraturan yang berlaku didaerhnya
c.
Mengenal cirri-ciri orang yang dicuriugai serta
memahami barang barang yang dibawa untuk melakukan kejahatan
d.
Mengetahui kewarganeraan orang asing yang tinggal di
Indoensia
e.
Mengetahui kantor Instansi yang mengawasi warga Negara
asing
f.
Mengetahui kepengurusan KTP<SIM,STNK,BPKB dan
penggunaanya
g.
Mengetahui persyaratan WNA untuk tinggal di Indoensia
h.
Dapat membunyikan tanda bahaya /kentongan sesuasi
dengan ketentuan yang berlaku
i.
Dapat membantu pengaturan keamanan dan ketertiban masyarakat
j.
Mengajak berkoordinasi dengan tokoh tokoh masyarakat
atau aparat desa setempat jika terjadi kejahatan atau musibah bencana alam
k.
Menegor atau memperingatkan jika menemui pasangan yang
tidak dikenal pria dan wanita berduaan diluar jam malam dilingkungannya
l.
Menyarankan kepada warga lingkungan setempat yang lalai
menutup jendela atau pintu diluar jam malam
2.
SKK
Pengenalanan Pengamanan Lingkungan Kerja :
a. Mampu
mengamati lingkunganya terus menerus
b. Dapat
mengenali lingkungnya
c. Loyal
terhadap rekan/teman anggota dan pimpinan maupun terhadap tugas
d.
Kreatif menciptakan sumber perekonomian diluar
aktifitas pendidikan atau membantu orang tua dalam melaksnakan aktifitas keja
dan melakukan kegaiatan positif diluar jam belajar.
3.
SKK
Pengenalanan Pengamanan Lingkungan Sekolah :
a. Menyarankan
kepada teman supaya tidak terjadi konplik sesame siswa dan pendidik
b. Tidak
diperbolehkan membawa narkoba dilingkungan sekolah
c. Mengetahui
penyebab timbulnya kenakalan remaja
d. Mengetahi
dan dapat menyeberangkan teman-teman yang kelaur masuk sekolah
e. Mengetahui
rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
dan dapat mempergunkan dilingkungan sekolah
f. Mengetahui
cirri-ciri watak kesukaan teman-temanya
g. Tidak
terlibat dalam perkelaian pelajar
h. Dilarang
memakai perhiasan yang berlebihan yang akan menimbulkan kejahatan dilingkungan
sekolah
4.
SKK
Pengenalanan Hukum :
a. mengatahui
factor timbulnya kejahatan pelanggaran
b. Mengetahui
urut-urutan tingkatan kekuatan hokum
c. Mengetahui
aparat yang menegakkan hokum
d. Mengetahui
pasal-pasal hukum tertentu yang biasa terjadi didaerahnya
e. Mengetahui
Sanksi-sanksi bagi Individu yang
melanggar Hukum
II. KRIDA LALU LINTAS
SKK terdiri dari :
a. SKK Pengetahuan UU/Peraturan
Lalu Lintas
1. Mengetahui
dan Memahami tentang administrasi
pengemudi dan kendaraan bermotor (SIM,STNK,BPKB)
2. Mengenal
dan mengetahui kendaraan bermotor roda dua.
b. SKK Pengaturan Lalu Lintas
Dapat Praktek dan membantu mengatur lalu lintas di jalan raya
c. SKK Penanganan Kecelakaan
Lalu Lintas
1.
Mengenal dan mengetahui jenis jenis kendaraan bermotor
2.
Memahami jenis-jenis kendaraan bermotor
3.
Dapat membantu Polisi melakukan penanganan kecelakaan
lalu lintas
4.
Dapat mencatat secara lengkap identitas orang maupun
kedaraaan yang terlibat akecelakaan lalu lintas serta para saksi.
a.
KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
SKK terdiri dari :
a. SKK Pencegahan Kebakaran
1.
Mengetahui jenis bahan untuk memadamkan api
2.
Mengerti pengetahuan tentang terjadinya api
3.
Mengerti pengetahuan tentang penyebab kebakaran
4.
Mengetahui jenis peralatan pemadam api ringan modern
(dengan teknologi)
5.
Mengetahui Alamat nomor telepun dinas pemadam kebakaran
b. SKK Pemadam Kebakaran
1.
dapat menggunakan alat dan bahan yang ada disekitarnya
(tradisional) untuk memadamkan api kebakaran
2.
Dapat mematikan aliran listrik disekitar lokasi terjadi
kebakaran dan menghubungi PLN
3.
Mampu menyampaikan laporan kejadian kebakaran dan
menyebarluaskan dengan tepat cepat dan benar.
4.
Dapat menggunakan alat pemadam api ringan modern
(dengan teknologi) untuk memadamkan kebakaran.
5.
Mampu memadamkan api dengan alat rumah tangga
c. SKK Rehabilitasi Korban
Kebakaran
1.
Dapat membantu mendirikan barak darurat
2.
Dapat melaksanakan P3K korban luka bakar
d. SKK Pengenalan Kerawanan
Bencana
1.
Dapat mengerti dan membedakan bencana alam dan bencana
teknik serta dampak yang ditimbulkan.
2.
Mengetahui Organisasi Basarnas
e. SKK Pencarian Korban
1.
Dapat membaca peta dan kompas
2.
Mahir menggunakan tali temali, simpul dan mahir
memperagakan teknik pendakian
f. SKK Penyelamatan Korban
1.
Dapat membuat tanda
2.
Dapat melakukan pembalutan terhadap korban
3.
Mengetahui pengetahuan tentang penentuan Posko
g. SKK Pengenalan Satwa
1.
Mengenal satwa anjing dan kuda
2.
Mengenal Kannel/Stable
b.
KRIDA PENGENALAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA (PTKP)
SKK terdiri dari :
a. SKK Pengenalan Sidik Jari
1.
Mengetahui ciri-ciri sidik jari dan kegunaanya
2.
Mengenal lukisan sidik jari
b. SKK Pengenalan Tulisan
Tangan dan Tanda Tangan
Meneganl
tulisan tangan dan tanda tangan dan mengenal pengetahuan bahaya tanda tangan
palsu
c. SKK Pengenalan Tempat
Kejadian Perkara (TKP)
1.
Mengerti apa arti dan guna TKP
2.
Mengetahui apa saja yang terdapat di TKP
c. SKK Pengenalan Bahaya Narkotika
1.
Mengetahui bahaya jenis narkoba
2.
Mengetahui bahaya narkoba bagi kesehatan jasmani
seseorang
3.
Mengetahui bahaya minuman keras dan alkohol
III. BIDANG- BIDANG
- Pembinaan dan Pengembangan
a. Mengkoodinasikan
dan Menyelenggarakan persami, pengembaraan
dan perkemahan
b. Menyelenggarakan
kegiatan diluar latihan rutin
c. Partisipasi/Pengiriman jenjang atas Saka Bhayangkara ketingkat
Kabupaten, Provinsi dan Nasional
d. Mengadakan
latihan kepemimpinan
e. Mengadakan
Temu Saka
f. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
- Komlek (Komonikasi dan Elektronika)
a.
membantu ketua dalam bidang penrencaan dan persiapan pengadaan komlek
yang diperlukan dalam kegiatan Saka Bhayangkaran
b.
Mengkoodinasikan kegiatan penyusunan rancangan pimpinan
Dewan kerja tentang kebutuhan komlek
c.
Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang komlek
d.
Mengkoordinaskian pelaksanaan tugas sehari-hari yang
berkaiatan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan Krida
e.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Ketua
- Penerangan
a.
Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rancangan program
dibidang Penerangan
b.
Bertindak sebagai narasumber disetiap kegiatan saka
Bhayangkara
c.
Memberikan Informasi tentang kegiatan saka yang akan
dilakukan/sudah dilakukan melalui berbagai komunikasi yang dikoordinasikan
dengan bidang komlek
d.
Memberi materi yang bersifat kepramukaan
e.
Mengadakan upacara setiap latihan,Upacara pelantikan dan upacara lain yang
diperlukan
f.
Mengadakan uji SKU dalam saka bagi yang belum mengikuti
g.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua
Dewan Saka
- Kesehatan
1.
Merencanakan, menyiapkan rencana di bidang kesehatan yang
diperlukan dalam kegiatan saka Bhayangkara
2.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sehari-hari
dibidang kesehatan disetiap kegiatan saka Bhayangkara
3.
Bertanggung jawab setiap kegiatan saka dibidang
kegiatan
4.
Bertindak sebagai nara sumber dalam bidang kesehatan
pada setiap kegiatan saka
5.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua
Dewan Saka
- Umum
a. Menyiapkan dan mengkoordinasikan segala
kebutuhan latihan saka Bhayangkara bersama penanggung jawab krida
b. Mengkoordinasikan kebutuhan peralatan yang
digunakan kegiatan saka
c. Mengadakan koperasi anggota Saka
d. Mengkoordinasikan logistik yang diperlukan
saka bhayangkara
e. Membuat inovasi lagu kepramukaan
f. Membuat dukomentasi dan dekorasi disetiap
kegiatan saka Bhayangkara
g. Dalam
melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua Dewan Saka.
PENGERTIAN
LAMBANG BADGE
SAKA BHAYANGKARA
a. Bentuk
Badge Saka
Bhayangkara berbentuk segi lima dengan panjang sisinya masing-masing 5 cm.
b. Isi
Isi dari lambang
Badge Saka Bhayangkara terdiri dari :
1.
Perisai dengan ukuran gambar :
a.
Sisi
atas 3,5 cm
b.
Sisi
miring atas kiri dan kanan1 cm
c.
Garis
tengah mendatar 4,5 cm
d.
Garis
tengah tegak 4,5 cm
2.
Bintang
Tiga
Dengan ukuran
masing masing bergaris tengah 0,5 cm
3.
Obor
a.
Panjang
tangkai 2 cm
b.
Tinggi
nyala api 1 cm
4.
Dua
buah tunas kelapa
Dua
buah tunas kelapa berbentuk simetris dengan ukuran :
a.
Garis
tengah mendatar pad akelapa 1 cm
b.
Tinggi
Tunas 2 cm
c.
Panjang
pada akar 0,5 cm
5.
Tulisan
“SAKA BHAYANGKARA”
Tulisan
menggunakan huruf besar dengan ukuran huruf 0,3 cm
c. Warna
1.
Warna
dasar lambang Saka Bhayangkara adalah Merah
2.
Warna
dasar pada perisai :
3.
Bagian
atas Kuning, bagian bawah hitam
4.
Warna
bintang kuning tua
5.
Warna
obor
a.
warna
nyala api merah
b.
Warna
tangkai obor bawah putih
c.
Warna
tangkai obor atas hitam bergaris putih
6.
Warna
Tunas Kelapa kuning tua
7.
Warna
tulisan Saka Bhayangkara hitam
8.
Bingkai
Badge Saka Bhayangkara hitam
9.
Latar
belakang Badge Saka Bhayangkara warna merah
dengan latar bingkai 0,5 cm
d. Asal kata Bhayangkara
Kata Bhayangkara
berasal dari bahasa Sansekerta YANG MENGANDUNG ARTI PENJAGA, PENGAWAL, PENGAMAN
DAN PELINDUNG KESELAMATAN NEGARA DAN BANGSA, pada masa kerajaan Majapahit dipakai dalam sandi pasukan (Pasukan
Bhayangkara) yang bermaksud Pasukan Pengawal Raja.
e. Arti Badge Saka Bhayangkara
i.
Segi Lima
Melambangkan Dasar Negara Pancasila
ii.
Perisai
melambangkan Catur Prasetya :
a.
Setya Maprabu : Setia pada Negara dan pemimpinnya
b.
Hanyaken Musuh : mengeyahkan musuh Negara dan
masyarakat.
c.
Gineung Pratidina : Mengangungkan Negara
d.
Tan Satrisna : Tidak terikat atau trisna pada
sesuatu.
iii.
Bintang Tiga
: melambangkan Tri Satya dan Tri Brata
Tri Brata
1.
Rastra Sewakottama :
Abdi utama
dari nusa dan bangsa
2.
Nagara Janottama
Warga
Negara teladan dari negara
3.
Jana Anucasana Dharma :
Wajib
menjaga ketertiban pribadi dari pada rakyat
iv.
Obor melambangkan
sumber terang sejati yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan Tri
Wikarma (Tiga Pancaran Cahaya):
a.
Kesadaran
b.
Kewaskitaan
c.
Kewicaksanaan
v.
Tunas kelapa buah
Nyiur (Cikal) mengkiaskan bahwa setiap pemuda/pemudi merupakan inti bagi
kelangsungan hidup bangsa Indonesia
|
f. Kiasan warna Badge Saka Bhayangkara
a.
Merah :
Keberanian, semangat
b.
Kuning :
keluhuran, keagungan, kebijaksanaan,
kemurahan hati,
dermawan
c.
Hitam : keabadian, ketenangan, ketegasan
d.
Putih : Kesucian